Pasti mulai panik kalo sudah H-30 hari begini, karena mengurus ijin menikah di KUA tak semudah bikin KTP di Dispendukcapil lho hehe... Yuk belajar mempersiapkan pernikahan, tak hanya resepsinya saja ya karena rumitnya pernikaha justru pra nya.
Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019, ada beberapa dokumen syarat nikah yang harus kamu persiapkan, antara lain :
- NIK calon suami, calon istri, dan orang tua atau wali
- N1 - Surat pengantar nikah yang didapat dari kelurahan atau desa
- N3 - Surat ijin orang tua, jika calon pengantin berumur dibawah 21 tahun
- Surat akta cerai, jika calon pengantin sudah cerai
- Surat ijin komandan, jika calon pengantin adalah TNI / POLRI
- Surat pengantar kematian, jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
- Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama, jika : calon suami atau calon istri berumur kurang dari 19 tahun, dan izin poligami
Nah mengurus semua dokumen tersebut tak bisa diselesaikan dalam 1 hari teman-teman. Dan pastinya memakan waktu serta energi, jadi siapkan waktu khusus untuk menyelesaikannya, misalnya ambil cuti untuk mengurusnya.
Setelah dokumen selesai, langkah selanjutnya barulah memilih tanggal pernikahan, tempat pernikahan, catering, kostum, dan lain-lain.
Bagaimana sudah siap menikah teman-teman? Jika kamu akan mengadakan pernikahan di Madiun, silahkan cek harga paket pernikaha di I Club Resto Madiun Jl. Bali 17 Madiun, Reservasi & Konsultasi Wedding 0822-4513-3311 https://www.instagram.com/iclub_madiun/
Comments
Post a Comment